Minggu, 27 Februari 2011

Etika dan Profesionalisme TSI (Tugas Kelompok)


1.      Code of Etics & Professional Conduct (Kode Etik & Perilaku Profesional)
Kode etik sering berfokus pada isu-isu sosial. Hal ini dapat menetapkan prinsip-prinsip umum tentang kepercayaan organisasi terhadap hal-hal seperti misi, kualitas, privasi atau lingkungan. Ini mungkin menggambarkan prosedur yang tepat untuk menentukan apakah pelanggaran kode etik telah terjadi dan, jika demikian, apa obat harus diterapkan. Efektivitas kode etik tersebut tergantung pada sejauh mana manajemen mendukung mereka dengan sanksi dan penghargaan. Pelanggaran kode organisasi swasta etik biasanya dapat subjek pelanggar ke solusi organisasi (seperti pembatasan usaha berdasarkan prinsip-prinsip moral). Para kode etik jaringan dan menimbulkan suatu kode etik bagi karyawan.Pengertian Etika dan Profesionalisme
Etika berhubungan dengan perilaku manusia. Manusia itu yakin dan wajib berbuat baik dan menghindari yang jahat. Oleh karena itu dalam etika mempermasalahkan hal-hal seperti: apakah yang disebut baik itu, apakah yang buruk itu, apakah ukuran baik dan buruk itu, apakah suara batin itu, mengapa orang terikat pada kesusilaan.
Profesionalisme adalah suatu kemampuan yang dianggap berbeda dalam menjalankan suatu pekerjaan . Profesionalisme dapat diartikan juga dengan suatu keahlian dalam penanganan suatu masalah atau pekerjaan dengan hasil yang maksimal dikarenakan telah menguasai bidang yang dijalankan tersebut.

Beberapa pengertian tentang Kode etik profesi
1. Merupakan hasil pengaturan diri profesi yang bersangkutan dan ini perwujudan moral yang hakiki, yang tidak dapat dipaksakan dari luar.
2. Dapat berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri.
3. Merupakan rumusan norma moral manusia yang mengemban profesi itu.
4. Tolak ukur perbuatan anggota kelompok profesi.
5. Merupakan upaya pencegahan berbuat yang tidak etis bagi anggotanya
Etika profesi merupakan bagian dari etika sosial yang menyangkut bagaimana mereka harus menjalankan profesinya secara profesional agar diterima oleh masyarakat. Dengan etika profesi diharapkan kaum profesional dapat bekerja sebaik mungkin, serta dapat mempertanggung jawabkan tugas yang dilakukannya dari segi tuntutan pekerjaan.
 Kode Etik Profesionalisme
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Kode Etik Profesionalisme :
1. Standarstandar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya
2. Standarstandar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilemadilema etika dalam pekerjaan
3. Standarstandar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsifungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuankelakuan yang jahat dari anggotaanggota tertentu
4. Standarstandar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moralmoral dari komunitas, dengan demikian standarstandar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya
5. Standarstandar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
6. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undangundang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya

Contoh pelanggaran Kode Etik dalam bidang TI

SURABAYA- Dua orang dalam pajak lagi kini harus berurusan dengan Satreskrim Polwiltabes Surabaya. Edwin, kasi penagihan KPP Rungkut; dan Dino Artanto, OC (operator consul) KPP Mulyorejo harus menyusul rekannya Suhertanto, yang telah ditahan. Ini setelah Edwin dan Dino ditangkap polisi kemarin.
Hingga tadi malam, keduanya masih menjalani pemeriksaan. ’’Statusnya masih belum kami putuskan. Tapi kemungkinan besar tersangka. Namun, kami masih menunggu hasil pemeriksaan,’’ kata Kasatreskrim Polwiltabes Surabaya AKBP Anom Wibowo.
Keduanya ditangkap berdasarkan “nyanyian” Suhertanto, mantan juru tagih KPP Rungkut yang kemudian berdinas di KPP Karangpilang tapi kini mendekam di tahanan Polwiltabes Surabaya. Suhertanto menyebut bahwa Dino adalah operator utama pengubahan data base untuk kejahatan tersebut, sedangkan Edwin adalah atasan Suhertanto. ’’Saya tak mungkin melakukannya (mengubah nama wajib pajak, Red) bila tak mendapat order dari atasan saya.
Buktinya, saya hanya mendapat bagian Rp 50 juta,’’ kata Suhertanto. Sementara itu, Dino disebut Suhertanto sebagai programmer pajak paling andal di Surabaya. ’’Dia sangat pandai. Apalagi, dia mantan programmer pusat,’’ urainya.
Suhertanto mengatakan dia selalu menggunakan Dino, karena tak sembarang programmer bisa menembus sistem database pajak. ’’Dan Dino bisa melakukannya,’’ imbuhnya. Selain berdasar keterangan Suhertanto, polisi juga mempunyai bukti lain.
Yakni, ketetapan pajak yang disita dari tangan Suhertanto. Ini cukup beruntung. Pasalnya, bendelan ketetapan pajak tersebut sebenarnya berniat dimusnahkan. Menurut AKBP Anom Wibowo, berdasar keterangan Suhertanto, perintah melenyapkan bendelan ketetapan pajak tersebut berasal dari Edwin. ’’Isinya itu berupa daftar wajib pajak yang asli. Yang sebelum diganti nama WP-nya,’’ katanya.
Edwin berharap, dengan dilenyapkannya data-data tersebut, maka sudah tak ada lagi jejak kejahatannya yang bisa terlacak. Namun, Suhertanto tak segera melenyapkannya, dan Polwiltabes Surabaya keburu menyitanya terlebih dahulu.
Selain itu, Polwiltabes Surabaya juga mengatakan berkoordinasi dengan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I untuk sharing data soal validasi-validasi tersebut. ’’Kami sungguh berharap kerjasama yang baik dengan kantor pajak. Karena tentu semuanya ingin agar kasus ini bisa terungkap tuntas,’’ papar AKBP Anom.
Seperti diberitakan, Satreskrim Polwiltabes Surabaya berhasil mengungkap mafia pajak di Surabaya dan menahan sepuluh orang, serta memeriksa dua tersangka lainnya. Dari pengungkapan tersebut, sedikitnya ada lima modus yang berhasil dibongkar. Yang pertama adalah memalsukan validasi.
Untuk modus ini, yang ditahan ada sepuluh, dan satu di antaranya adalah orang dalam pajak, yakni Suhertanto. Sedangkan, empat modus lainnya semuanya murni melibatkan orang dalam. Bahkan, dalam pengakuannya, Suhertanto menyebut sampai menembus database pajak, dan mengubah isinya. Kendati belum dipastikan, kerugian negara bisa mencapai ratusan miliar rupiah.
TAK BISA DIUBAH
Di bagian lain, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I Ken Dwijugiasteadi membantah jika data base DJP bisa dibobol. Menurut mantan Direktur Direktorat Informasi Perpajakan itu pengubahan data hanya bisa dilakukan oleh pusat. “Sepertinya, modus yang dilakukan adalah meng-copy data, baru diubah data yang ada,” tuturnya.
Sedangkan data base Direktorat Pajak tetap. Ken menyebut modus tersebut baru ketahuan jika WP mendapat STP (setoran tagihan pajak). Begitu juga, tentang pengurangan kewajiban pembayaran pajak. “Jadi, oknum pajak melakukan penipuan dan pemalsuan kepada WP,” tegas bapak empat anak itu.
Kemarin, Kanwil DJP Jatim I mendapat kunjungan dari Komite Pengawas Perpajakan yang dipimpin ketuanya Anwar Supriyadi. Mantan Dirjen Bea dan Cukai itu meminta penjelasan kepada Ken tentang mafia perpajakan yang diungkap oleh Polwiltabes Surabaya. “Kami mengawasi dan menindaklanjuti dengan memberikan usulan kepada Menteri Keuangan untuk perbaikan,” tuturnya.
Anwar mengaku ada beberapa kelemahan dalam sistem perpajakan saat ini. Pihaknya telah melakukan pemataan, dan menemukan 12 celah yang dapat dijadikan kejahatan perpajakan. Antara lain, proses pemeriksaan, pemberiaan fasilitas kepada petugas, dan penyelidikan. “Melihat kasus ini, usul kami adalah adakan audit sistem teknologi informasi (TI) dan meningkatkan integritas pegawai,” cetusnya.
Menurut dia, sistem TI perpajakan yang saat ini mulai digunakan sejak 2004. Dan, itu tidak pernah di-update. “Melihat perkembangannya harus ada pembaruhan,” ucap Anwar. Anwar juga menyebut pihaknya tidak bisa melakukan pemeriksaan dan memberi sanksi kepada oknum-oknum yang bersalah. Itu semua adalah tugas inspektorat pajak yang telah memulai melakukan pemeriksaan. “Kita harus belajar dari semua kasus,” ucapnya.(ano/dio/jpnn)

2.      Ten of Commandements of Etics
Sepuluh Perintah untuk Etika Komputer Dari Institut Etika Komputer
  1. Jangan menggunakan komputer untuk membahayakan orang lain.
  2. Jangan mencampuri pekerjaan komputer orang lain.
  3. Jangan mengintip file orang lain.
  4. Jangan menggunakan komputer untuk mencuri.
  5. Jangan menggunakan komputer untuk bersaksi dusta.
  6. Jangan menggunakan atau menyalin perangkat lunak yang belum kamu bayar.
  7. Jangan menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorisasi.
  8. Jangan mengambil hasil intelektual orang lain untuk diri kamu sendiri.
  9. Pikirkanlah mengenai akibat sosial dari program yang kamu tulis.
  10. Gunakanlah komputer dengan cara yang menunjukkan tenggang rasa dan rasa penghargaan.

Satu Kasus Pelanggaran Dari Sepuluh Perintah Untuk Etika Komputer Di Bidang IT
Teknologi sharing file secara peer to peer (P2P) telah banyak mengurangi hambatan dalam mendapatkan informasi. Jaringan memang dibuat untuk menyebarluaskan pengetahuan, tetapi jaringan yang sama juga dapat digunakan untuk mendistribusikan materi yang melanggar hukum.
Pelanggaran hak cipta software sangat umum terjadi di negara-negaraseperti Meksiko, Cina, Indonesia, Rusia, Brazil, Amerika dan di berbagai belahan dunia lainnya seolah tidak ada hukum yang mengatur. Padahal sebagian besar negara telah memiliki hukum mengenai pelanggaran hak cipta software, namun tampaknya belum cukup kuat untuk menghentikan pelanggaran-pelanggaran tersebut. Pelanggaran hak cipta tidak hanya selalu mengenai penyebaran software ilegal atau penggunaan materi yang tidak sah. Ada banyak jenis pelanggaran lainnya yang semakin banyak dilakukan, di antaranya:
  • Memperbanyak dan atau menjual tanpa seizin pemegang hak cipta. Pelanggaran ini sering kita dengar sebagai pembajakan software dan merupakan pelanggaran paling populer di banyak negara, tentu saja termasuk Indonesia. Namun di beberapa negara ada juga hukum yang melegalkan penjualan untuk kepentingan pendidikan (khususnya bagi software non-edukasi) atau software yang telah dimodifikasi bagi penderita tuna netra.
  • Memperbanyak dan memberikannya kepada orang lain. Pelanggaran ini menyalahi banyak undang-undang dari hak cipta. Tetapi dalam keadaan khusus bisa jadi tindakan ini tidak termasuk pelanggaran. Misalnya di Israel dan beberapa negara lainnya, memperbanyak suatu karya (termasuk software) tidak melanggar hukum sepanjang dilaksanakan tanpa niat mencari untung.
  • Membuat copy sebagai backup data. Pada beberapa negara seperti Jerman, Spanyol, Brazil, Dan Filipina, tindakan ini menjadi hak utama bagi pembeli software. Namun dapat juga menjadi pelanggaran tergantung pada hukum dan keputusan-keputusan hakim terkait kasus yang pernah terjadi di negara yang bersangkutan, yang akhir-akhir ini mengalami banyak perubahan di banyak negara.
  • Menyewakan software orisinal kepada orang lain. Lisensi software biasanya membatasi hak pembeli untuk meminjamkan hasil karya yang dilindungi oleh hak cipta. Tetapi beberapa undang-undang masih memperdebatkan tentang larangan tersebut sehingga jalan terbaik dapat dicapai dengan cara meminta izin dari pemegang hak cipta jika ingin menyewakan software.
  • Menjual kembali software orisinal. Lisensi software biasanya juga menyebutkan bahwa pembeli hanya membayar untuk mendapat hak menggunakan software tersebut. Penjualan kembali mungkin diizinkan jika dilakukan untuk tujuan pendidikan dan tindakan non-profit lainnya.
  • Pembajakan internet / Internet piracy. Pelanggaran ini terjadi ketika Operator Sistem menyebarluaskan suatu materi yang dilindungi hak cipta pada bulletin board atau di internet sehingga dapat didownload secara bebas.
    Pencegahan pelanggaran hak cipta
    Beberapa pendekatan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak cipta software adalah:
  • Melakukan tindakan legal untuk melawan para pelanggar atau mereka yang memungkinkan terjadinya pelanggaran seperti memberi hukuman berat terbukti efektif di banyak negara.
  • Menyita hardware atau software bajakan hasil impor dan memperlakukannya seperti penyitaan senjata dan pasar gelap.

Factor penyebab pelanggaran tersebut yaitu :
1. Tidak berjalannya control dan pengawasan diri masyarakat
2. Organisasi profesi tidak di lengkapi denga sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan
3. Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak prepesi sendiri
4. Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi IT untuk menjaga martabat luhur profesinya
5. Tidak adanya kesadaran etis da moralitas diantara para pengemban profesi TI untuk menjaga martabat luhur profesinya.

3.            Code of Etics & Standars of Conduct
Aturan Umum Perilaku
Standar yang diterima secara umum membantu melakukan menjaga hubungan baik di tempat kerja, dan mempromosikan baik tanggung jawab dan pengembangan diri. Anda menghindari kesalahpahaman, friksi dan masalah lainnya dengan menghindari tindakan dipikirkan atau salah. Dalam rangka untuk memberikan beberapa panduan tentang perilaku yang dapat diterima, contoh-contoh berikut adalah jenis perilaku yang dianggap tidak diperbolehkan untuk karyawan GBA. Jika Anda melakukan kesalahan atau jika performa Anda tidak memuaskan, Anda mungkin akan dikenakan tindakan disipliner, hingga dan termasuk pemutusan hubungan kerja. Tidak mungkin untuk memberikan daftar lengkap jenis perilaku yang tidak diizinkan. Daftar di bawah ini, Oleh karena itu, dimaksudkan hanya untuk memberikan beberapa contoh.
1. Pemalsuan formulir, catatan, atau laporan, termasuk kartu waktu, bahan aplikasi, atau catatan karyawan.
2. Nyata atau kekerasan terhadap karyawan lain.
3. Berjuang, perjudian, permainan kasar atau profan menggunakan, bahasa cabul atau kasar sambil bekerja, mengancam, mengintimidasi atau memaksa orang lain sementara di tempat perusahaan.
4. Keengganan atau ketidakmampuan untuk bekerja dalam harmoni dengan orang lain, sopan, melakukan menciptakan disharmoni, iritasi atau gesekan.
5. Kemalasan atau tidur pada pekerjaan, kegagalan untuk melakukan pekerjaan, kinerja tidak efisien, ketidakmampuan atau kelalaian kerja.
6. Memiliki atau membawa senjata, senjata api, atau amunisi ke lokasi Perusahaan.
7. Kepemilikan, berada di bawah pengaruh, atau menggunakan alkohol atau zat-zat ilegal pada saat bekerja.
8. Pembangkangan, menolak untuk mengikuti petunjuk supervisorís, atau melakukan menghormati lain untuk seorang supervisor atau manajer.
9. Tidak sah kepemilikan, penghapusan, atau penggunaan properti perusahaan atau karyawan, catatan, atau bahan lainnya.
10. Pengungkapan rahasia dagang atau informasi rahasia.
11. Berlebihan keterlambatan atau ketidakhadiran.
12. Menghancurkan atau sengaja merusak atau properti karyawan perusahaan, catatan, atau bahan lainnya.
13. Penyalahgunaan peralatan perusahaan, waktu, materi, atau fasilitas.
14. Melanggar peraturan keselamatan atau kesehatan atau praktik atau terlibat dalam perilaku yang menciptakan bahaya keselamatan atau kesehatan.
15. Melanggar kebijakan perusahaan atau aturan tempat kerja.

Untuk pelanggaran-pelanggaran kecil dengan konsekuensi kecil, Anda akan diharapkan untuk menyetujui dan meningkatkan perilaku Anda. Hal ini kemudian dapat dicatat sebagai catatan peringatan untuk referensi di masa mendatang. Tindakan disiplin, yang mungkin termasuk pemutusan hubungan kerja, mungkin hasil dari tindak pidana yang besar, mereka dengan konsekuensi serius atau mahal, atau untuk pelanggaran yang berulang atau kebiasaan kecil yang menunjukkan kurangnya upaya bertanggung jawab untuk memperbaiki kekurangan.

Sumber :
http://andreasnovier.wordpress.com/2009/11/17/jenis-jenis-pelanggaran-uu-hak-cipta-ti/
  
Nama anggota kelompok :
1. Allbila Rahayu Cita
2. Nani Sofyani
3. Andi meysandi